Arsip | 3:20 PM

SMP NEGERI 2 CIBADAK KERURANGAN GURU

20 Feb

MPRI PERS Edisi 10 12 s/d 19 Pebruari 2013

SMP Negeri 2 Cibadak Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat Kekurangan Guru

Sesuai Undang – Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

Secara nasional, pendidikan merupakan sarana yang dapat mempersatukan setiap warga negara menjadi suatu bangsa. melalui pendidikan, setiap peserta didik difasilitasi, dibimbing dan dibina untuk menjadi warganegara yang menyadari dan merealisasikan hak dan kewajibannya. Pendidikan juga merupakan alat yang ampuh untuk menjadikan setiap peserta didik dapat duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi.

Pada saat ini SMP Negeri 2 Cibadak, Kabupaten Sukabumi kekurangan Guru dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada para murid; demikian tutur Ibu Entin sebagai GURU PEMBIMBING KONSELING (BP/BK) SMP NEGERI 2 CIBADAK Kabupaten Sukabumi.

SMP NEGERI 2 CIBADAK, KABUPATEN SUKABUMI

SMP NEGERI 2 CIBADAK, KABUPATEN SUKABUMI

Dalam hal ini Pemeritah Daerah perlu memberikan perhatian khusus kepada SMP Negeri 2 Cibadak untuk memecahka masalah Kekurantgan Guru tersebut dan tidak menutup kemungkinan hal serupa dialami juga oleh sekolah-sekolah lainnya yang berada di Cibadak dan sekitarnya.

Ibu Entin pun selain bicara soal dunia Pendidikan, Perekonomi para Guru pun harus dibangun melalui pengembangan Koperasi di SPM NEGERI2 Cibadak.  Koperasi Sekolah diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan peningkatan kesejateraan para Guru dan semua Anggota yang tergabung dalam Koperasi tersebut.

Berikut ini adalah Pengertian dan Definisi Pendidikan

wisuda_by_zepdeer
  • Prof. Dr. Prayitno, M.Sc., Ed – Pendidikan adalah upaya memuliakan kemanusiaan manusia, tujuan pendidikan sepenuhnya mengacu kepada seluruh komponen harkat dan martabat manusia (HMM)
  • John Dewey – Pendidikan merupakan alat pelanjuta kehidupan sosial (social continuity of life)
  • Doni Koesoema A – Pendidikan adalah sebuah konsep yang sangat abstrak, yang tidak dapat emmiliki tujuan – tujuan pendidikan dalam dirinya sendiri.
  • Sir Francis Beacon – Pendidikan bukanlah tujuan akhir untuk mencetak generasi ilmuan yang mengenal ilmu dengan cara meniru sistem tradisional yang telah ada.
  • Profesor Gurrey – Pendidikan adalah untuk menggali dan mengambil segala seni dan pengetahuan yang amat luas,Pendidikan ialah proses mengeluarkan manusia yang mempunyai kebudayaan dan pengetahuan yang luas.
  • W.O.I Smith – Pendidikan adalah suatu proses menyampaikan segala anasir- anasir kehidupan suatu masyarakat kepada generasi mudanya bagi melanjutkan warisan anasir-anasir itu agar dapat dipertinggikan dan disampaikan pula kepada generasi lain.
  • Prof. Dr. Imam Barnadib – Pendidikan adalah usaha sadar dan sistematis untuk mencapai taraf hidup atau kemajuan yang lebih baik.
Secara teoritis pengertian mendidik dan mengajar tidaklah sama. Mengajar berarti menyerahkan atau manyampaikan ilmu pengaetahuan atau keterampilandan lain sebagainya kepada orang lain, dengan menggunakan cara – cara tertentu sehingga ilmu – ilmu tersebut bisa menjadi milik orang lain.
Lain halnya mendidik, bahwa mendidik tidak hanya cukup dengan hany memberikan ilmu pengetahuan ataupun keterampilan, melainkan juga harus ditanamkan pada anak didik nilai – nilai dan norma – norma susila yang tinggi dan luhur.
Dari pengertian diatas dapat kita ketahui bahwa mendidik lebih luas dari pada mengajar. Mengajar hanyalah alat atau sarana dalam mendidik .dan mendidik harus mempunyai tujuan dan nilai–nilai yang tinggi.
Copyright http://www.m-edukasi.web.id Media Pendidikan Indonesia

Penulis: * Ade Abdul.R, Rafik Utama

GERAKAN SUKABUMI TAAT HUKUM (KADARKUM)

20 Feb

MPRI PERS Edisi 10 12 s/d 19 Pebruari 2013

MOTO : DPP LSM KOMPOR INDONESIA SUKABUMI JABAR BELAJAR, BERTANYA, MENGHADAP, BERAMAL

GERAKAN SUKABUMI TAAT HUKUM (KADARKUM)

PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM DI INDONESIA. Indonesia dikenal sebagai negara hukum : Namun  kebanyakan dari warga Negara Indonesia  belum mematuhi  hukum-hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini berarti tujuan hukum yang sebenarnya belum terwujud. Selama ini supremasi hukum merupakan agenda utama setiap pemerintahan, tetapi sampai saat ini impian untuk menegakkan keadilan di bidang hukum belum juga terwujud.

E. Moch Herman Syah AR

E. Moch Herman Syah AR

Gerakan Taat Hukum itu adalah : Kekuatan yang menentukan kehidupan, bukan ditentukan atau dapat diatur sesuai keinginan individu yang berkuasa. Penegakan hukum di Indonesia sangatlah penting : Karena akan menciptakan masyarakat yang kondusif dan tenang bagi warganya dan sekaligus warga akan sangat menghormati pengelola hukum itu sendiri.

Indonesia sendiri adalah negara hukum : Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 1 ayat  (3) UUD 1945 Perubahan ketiga yang berbunyi Negara Indonesia adalah Negara hukum (UUD 1945) Sebagai konsekuensi dari Pasal 1 ayat (3) Amandemen ketiga UUD 1945, 3 (tiga) wajib dijunjung oleh setiap warga negara yaitu supremasi hukum, yakni kesetaraan di hadapan hukum, dan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum.

Di Indonesia belum tercipta : Dengan tiga prinsip dasar tersebut yang sesuai harapan dengan terciptanya keadilan. Idealnya keadilan harus diposisikan secara netral, artinya, Setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa terkecuali, akan tetapi dalam kenyata annya, selama ini yang berkuasa dan yang mempu nyai uang banyaklah yang selalu dimenangkan oleh hukum, walaupun telah melanggar aturan negara seperti pejabat yang korupsi uang milyaran milik negara dapat berkeliaran dengan bebas, sedangkan orang biasa bahkan orang yang terhimpit ekonomi yang terpaksa meng ambil buah kokaw (Biji Coklat) dikebun bukan milik nya, langsung ditangkap dan dimasukkan ke penjara.

Bertitik tolak dari pemikiran seperti itu  : Maka kebutu han mendesak yang perlu di perhatikan oleh tunas bangsa Indonesia adalah merumus kan kembali sikap menjunjung tinggi “supremasi hukum yang baik dan benar di tengah masyarakat dan paratur nega ra.

Agar tercipta masyarakat yang madani dan penuh ke adilan di segala aspek kehi dupan berbangsa dan. Mak sud peran serta masyara kat tersebut : Untuk mewujud kan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengawa san penyelengga raan negara yang bersih diha rapkan pula peran serta tersebut lebih menggairahkan masyarakat untuk melaksana kan kontrol sosial terhadap Penyelenggara Negara, hal ini guna terlaksananya tegaknya gerakan supremasi hukum, sangat diperlukan adanya supremasi hukum yaitu menjunjung tinggi peraturan pera turan yang berlaku untuk me ngembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat demi terciptanya kesadaran hukum dan kepatuhan hukum.

Selain dari pada itu juga diperlukan sistem pemerin tahan yang demokrasi yaitu sistem pemerintahan yang mengutamakan kepentingan rakyat yaitu adanya asas dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. adalah HAM (Hak Asasi Manusia), hal ini sangat penting terhadap pelaksanaan supremasi hukum karena berkaitan dengan hak dasar manusia sebagai mahluk Tuhan yang patut diperhatikan dalam pelaksanaan supremasi hukum di Indonesia karena sangat sesuai dan patut pula diperhatikan dalam skala nasional yang bertitik tolak dari UUD 1945, Negara hukum hanyalah satu ciri dari negara demokrasi sebagai bentuk pemerintahan maupun suatu sistem politik berjalan di atas dan tunduk pada koridor hukum yang disepakati bersa ma sebagai aturan main demokrasi.

Adapun demok rasi sebagai sikap hidup ditunjukkan dengan adanya perilaku yang taat pada aturan main yang telah disepakati bersama aturan yang dituang kan dalam bentuk norma norma hukum. Tanpa aturan hukum, kebebasan dan kompe tisi sebagai ciri demokrasi akan liar tidak terkendali. Jadi negara demokrasi sangat me mbutuhkan hukum Selain itu, pemerintah juga harus mem perhatikan aspirasi rakyat dalam membuat keputusan bagi rakyatnya karena bagai manapun juga negara kita adalah negara yang kedaula tannya berada di tangan rak yat, jadi keinginan rakyat tidak bisa dikesampingkan begitu saja oleh pemerintah.

Oleh karena itu, badan eksekutif dan badan legislatif dalam melaksanakan tugasnya tidak bisa bertindak sewenang wenang terhadap rakyat yang bisa melanggar atau memba tasi HAM dari pada itu rakyat itu sendiri yang harus super ketat mengotrol kinerja aparatur Negara. Demikian sorotan kajian permasalahan lemahnya penegakan supre masi hukum di Indonesia adalah bukti nyata proses penegakan hukum yang lemah. Semoga gerakan sukabumi taat hukum me nyatu dalam suatu dimensi hukum dan HAM.

(DPP LSM KOMPOR INDONE SIA SUKABUMI. E. Moch Herman Syah AR, MPRI)

Gerakan Memakmurkan Masdjid Sampai Akhir Hayat

20 Feb

MPRI PERS Edisi 10 12 s/d 19 Pebruari 2013

Gerakan Memakmurkan Masdjid Sampai Akhir Hayat

GUBERNUR PROVINSI JABAR (KANAN) DAN  BUPATI SUKABUMI (KIRI)

GUBERNUR PROVINSI JABAR (KANAN) DAN BUPATI SUKABUMI (KIRI)

GUBERNUR PROVINSI JABAR (KANAN) DAN  BUPATI SUKABUMI (KIRI).

Langkah kedepan Bupati Sukabumi Drs. H. Sukma Wijaya.MM. dan Gubernur Provinsi Jawa Barat H. Achmad Heryawan. LC, menuju Visi Misi Kabupaten Sukabumi dan Provisi Jawa Barat mewujudkan masyarakat yang Berakhlaq Mulia, Maju, dan Sejahtera, melalui pember dayaan memakmurkan Masdjid.

MPRI Pers*- Silaturrahmi merupakan sarana sosial yang ber-arti bertemu muka dalam bingkai kasih sayang. Itulah yang dilakukankan oleh Ba pak Bupati Sukabumi Drs. H. Sukma Wijaya MM, dan Ba pak Gubernur Jawa Barat H.Ahmad Heryawan Lc, bersa ma perwakilan masyarakat Kabupaten Sukabumi dari 368 Desa di Ex. Perkebunan Cike mbang Raya Desa Sukamul ya Kecamatan Cikembar Ka bupaten Sukabumi. Agenda acara pada kesempatan terse but yaitu : Silaturrahmi Ulama dan Umaro, Expose Pengelo laan Zakat 1433 H, Pencana ngan Gerakan Memakmur kan Masjid (GMM) dan Peletakan Batu Pertama Pem bangunan Masjid pada Pus bangdai dan Asrama Haji Kabupaten sukabumi.

Bapak Bupati Sukabumi Drs. H. Sukma Wijaya MM, menyam paikan dalam sambutannya, bahwa pada tahun ini pero lehan zakat di Kabupaten Sukabumi terjadi peningkatan yang signifikan diperkirakan mencapai Rp. 6,3 M terdiri dari zakat fithrah dan zakat profesi.

Selain itu Bapak Bupati Sukabumi juga menyampaikan berkaitan dengan Gerakan Memakmurkan Masjid yang dilatarbelakangi oleh berbagai kondisi sosial masya rakat saat ini, banyaknya tawuran antar pelajar, penyalahgunaan Narkoba, kekhawatiran pelaksanaan ibadah di pabrik-pabrik dan hampir hilangnya tradisi ngaji magrib shubuh bagi anak-anak kita merupakan sekelumit realitas permasalahan di Kabupaten Sukabumi.

BenQ Corporation

Gerakan ini merupakan langkah strategis dalam pembinaan akhlaq ummat saat ini, sebelumnya gerakan Qoryah Mubarokah telah menciptakan sebuah perubahan dari sisi peningkatan ibadah ummat dan seyogyanya didukung oleh gerakan atau pro gram lain yang relevan demi terwujudnya Masyarakat  Kabupaten Sukabumi yang berakhlaq mulia, maju dan sejahtera.

Pada kesempatan ini Bapak Gubernur Jawa Barat H. Ahmad Heryawan Lc, memberikan komitmen sumbangan sebesar Rp. 15 M kepada Panitia Pembangunan Pusat Pengembangan Da”wah Islam dan Asrama Haji Kabupaten Sukabumi.

Beliau menyampaikan ama natnya bahwa tujuan didirikannya sebuah Negara atau bangsa adalah mensejahterakan rakyatnya, terciptanya rasaaman dan tentram kepada rakyat serta mewujudkan penghambaan ummat kepada Tuhan-Nya Allah SWT.

Berkaitan dengan pembangu nan Pusbangdai dan Asrama Haji tersebut, beliau berpesan agar yang pertama dibangun nanti dikomplek ini adalah Masjid sebagai Pusat Kegiatan Kea gamaan. (Solu MPRI)